Penyuluhan Hukum Terkait Perkembangan SH Terate saat ini oleh HM. Rosadin, SH.,MH. di Rayon Dukuh Kupang
![]() |
| Foto: Kangmas H. Maksum Rosadin, SH., MH beserta penguirus rayon dukuh kupang |
Safari Humas Bersama Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang Surabaya Rabu (15/10/2025):
Pengetahuan hukum memungkinkan organisasi untuk melindungi hak-hak anggotanya dan organisasi itu sendiri dalam berbagai situasi, termasuk sengketa atau masalah hukum lainnya.
Pemahaman hukum membantu pengurus organisasi SH Terate dalam mengambil keputusan yang tepat dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, sehingga mengurangi risiko terjadinya kesalahan atau pelanggaran hukum. Organisasi yang memiliki pemahaman hukum yang baik akan dipandang lebih profesional dan bertanggung jawab, sehingga meningkatkan citra positif di mata masyarakat.
Dengan memahami hukum, anggota organisasi SH Terate dapat lebih aktif dalam memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dan negara, serta dapat memperjuangkan hak-hak mereka secara lebih efektif.
Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) SH Terate Cabang Surabaya Kangmas H. Maksum Rosadin, SH.,MH. melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum secara berkala di setiap tempat Latihan SH Terate di Cabang Surabaya sebagai narasumber.
Mengadakan penyuluhan hukum bagi pengurus dan anggota SH Terate di tingkat ranting, rayon, komisariat untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka dalam bidang hukum.
Dengan meningkatkan pemahaman hukum, SH Terate Rayon Dukuh Kupang dapat menjalankan kegiatan organisasi secara lebih efektif, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi anggotanya dan masyarakat sekitar.

Komentar
Posting Komentar