Sosial Media
0
News
    Home Berita

    Jasmerah, Riwayat dan Status Kepemilikan Merek PSHT dan SHT Kelas 41

    3 min read

    Foto: Kangmas H. Isseobiantoro, SH, Ketua Dewan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate  

    Status kepemilikan merek Persaudaraan Setia Hati Terate atau PSHT dan Setia Hati Terate atau SHT, khususnya pada Kelas 41, kembali menjadi sorotan di tengah dinamika organisasi.

    Berdasarkan pemberitaan Berita Madiun, riwayat kedua merek tersebut bermula dari pendaftaran yang dilakukan oleh almarhum Tarmadji Boedi Harsono, SE, sejak tahun 2006 dan kemudian tercatat sebagai merek terdaftar pada 25 Oktober 2007.

    Dalam perkembangannya, hak atas kedua merek tersebut disebut telah dialihkan kepada Isseobiantoro, SH, pada tahun 2018.

    Dua merek yang disebut dalam pemberitaan tersebut adalah Persaudaraan Setia Hati Terate, Nomor IDM000142231, dan Setia Hati Terate, Nomor IDM000142233. Keduanya tercatat sebagai merek jasa Kelas 41. 

    Hak atas kedua merek tersebut juga disebut telah diperpanjang pada 24 September 2025 dan berlaku hingga tahun 2036.

    Dalam konteks hukum merek, pemegang hak terdaftar memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.

    Pemberitaan tersebut juga menyebut bahwa Isseobiantoro telah memberikan lisensi penggunaan kedua merek kepada Ketua Umum PSHT, Drs. R. Moerdjoko HW.

    Namun, persoalan kepemilikan merek ini bukan tanpa sejarah sengketa. Sebelumnya, Isseobiantoro pernah menghadapi gugatan terkait kepemilikan merek yang perkaranya bergulir hingga Mahkamah Agung.

    Pihak Isseobiantoro menyatakan rangkaian perkara tersebut telah berakhir hingga proses peninjauan kembali pada tahun 2022 dan telah berkekuatan hukum tetap.

    Riwayat pendaftaran, pengalihan, hingga perpanjangan merek menjadi bagian penting dalam melihat status hukum merek PSHT dan SHT.

    Meski demikian, perlu dipahami bahwa merek, badan hukum organisasi, serta hak atas lambang atau logo merupakan objek hukum yang berbeda. Karena itu, setiap klaim mengenai penggunaan nama maupun lambang PSHT perlu dilihat berdasarkan dokumen pendaftaran, nomor merek, kelas merek, pemegang hak, serta dasar izin penggunaannya.

    Demikian informasi mengenai riwayat dan status merek PSHT dan SHT Kelas 41. (Jtm)

    Comments
    Additional JS